Sejarah Pesantren dari masa ke masa, pesantren adalah suatu lembaga pendidikan yang sudah sangat tua sekali, sebelum adanya SD, SMP dan SMA, pesantren lebih dulu mendominasi pendidikan di Indonesia, menilik perjalanan berdirinya pesantren berawal dari ajaran yang dibawa Wali songo, dengan adanya kyai pada suatu tempat kemudian satu-persatu santri mulai ikut belajar dan akhirnya santri terus berdatangan hingga dibuatlah pondok maupun asrama untuk tempat tinggal para santri tersebut, model pondok pesantren ini sebelumnya sudah ada sejak masa hindu budha, mereka dengan para Biksu mempelajari agama dengan asramanya, para Walisongo di Indonesia hanya melanjutkan saja, yang berubah adalah isi dari pelajarannya.
Pesantren kemudian berkembang pesat, dari yang awalnya hanya mengkaji kitab-kitab kuning (kitab bahasa arab maupun melayu) hingga sekarang menjadi pesantren modern, seperti pondok pesantren darussalam gontor yang menerapkan pelajaran agama dan pelajaran umum, sehingga santri tidak hanya dibekali ilmu agama saja, tetapi juga ilmu-ilmu umum seperti IPA, IPS, Bahasa inggris dan pelajaran umum lainnya. sistem pendidikannya pun juga seperti sekolah umum.
dikutip dari infodiknas.com, pesantren disahkan oleh Undang-undang dengan landasan yuridis sebagai berikut :Landasan Yuridis Formal Pesantren
Landasan Yuridis formal berdirinya pesantren di Indonesia adalah sebagai berikut :- Pancasila, sebagai dasar negara dan filsafah hidup bangsa Indonesia khususnya pada Sila I yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha esa”. Ini berarti agama dan institusi-insitusi agama dapat hidup dan diakhui di Indonesia.
- UUD 1945, sebagai landasan hukum negara Republik Indonesia pada Pasal 33 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- UUD 1954, ayat 1-2 (BPKNIP) yang menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
- UU No. 22 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat pada pasal 30 ayat 1 sampai 4 memuat bahwa pondok pesantren termasuk pendidikan keagamaan dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini amat signifikan dalam menentukan arah dan kebijakan dalam penanganan pendidikan pondok pesantren dimasa yang akan datang.
Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1979. Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975 di Ubah dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001, tentang penambahan direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren departemen agama sehingga pondok pesantren mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Departemen Agama.
Pada dasarnya , dalam pesantren tradisional, tinggi rendahnya ilmu yang diajarkan lbih banyak tergantung pada keilmuan kiai, daya terima santri dan jenis kitab yang digunakan. Kelemahan dari sistem ini adalah tidak adanya perjenjangan yang jelas dan tahapan yang harus diikui oleh santri. Juga tidak ada pemisahan antara santri pemula dan santri lama. Bahkan seorang kiai hanya mengulang satu kitab saja untuk diajarkan pada santrinya.
santri ketika belajar |
Pada abad ke tujuh belasan, materi pembelajaran pesantren didominasi oleh materi-materi ketauhidan. Memang pada waktu itu ajaran ketauhidan dan ketasaufan menduduki urutan yang paling dominant. Belakangan, sejalan dengan banyaknya para ulama yang berguru ketanah suci, materi yang diajarkannya pun bervariasi.
Baru pada awal abad kedua puluhan ini, unsur baru berupa sistem pendidikan klasikal mulai memasuki pesantren. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan bentuk pesantren, Menteri Agama RI. Mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 1979, yang mengklasifikasikan pondok pesantren sebagai berikut:
- Pondok Pesantren tipe A, yaitu dimana para santri belajar dan bertempat tinggal di Asrama lingkungan pondok pesantren dengan pengajaran yang berlangsung secara tradisional (sistem wetonan atau sorogan). Pondok Pesantren tipe B, yaitu yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikal dan pengajaran oleh kyai bersifat aplikasi, diberikan pada waktu-waktu tertentu. Santri tinggal di asrama lingkungan pondok pesantren.
- Pondok Pesantren tipe C, yaitu pondok pesantren hanya merupakan asrama sedangkan para santrinya belajar di luar (di madrasah atau sekolah umum lainnya), kyai hanya mengawas dan sebagai pembina para santri tersebut.
- Pondok Pesantren tipe D, yaitu yang menyelenggarakan sistem pondok pesantren dan sekaligus sistem sekolah atau madrasah.
Peraturan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama yang mengelompokkan pesantren menjadi empat tipe tersebut, bukan suatu keharusan bagi pondok pesantren tersebut. Namun, pemerintah menyikapi dan menghargai perkembangan serta perubahan yang terjadi pada pondok pesantren itu sendiri, walaupun perubahan dan perkembangan pondok pesantren tidak hanya terbatas pada empat tipe saja, namu akan lebih beragam lagi. Dari tipe yang sama akan terdapat perbedaan-perbedaan tertentu yang menjadikan satu sama lain akan berbeda. Dari sekian banyak tipe pondok pesantren, dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bagai para santrinya, secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam dua bentuk pondok pesantren:
- Pondok Pesantren Salafiyah, yaitu yang menyelenggarakan pengajaran Alquran dan ilmu-ilmu agama Islam, serta kegiatan pendidikan dan pengajarannya sebagaimana yang berlangsung sejak awal pertumbuhannya.
- Pondok Pesantren Khalafiyah, yaitu pondok pesantren yang selain menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepesantrenan, juga menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal (sekolah atau madrasah).
Populasi pondok pesantren ini semakin bertambah dari tahun ke tahun, baik pondok pesantren tipe salafiyah maupun khalafiyah yang kini tersebar di penjuru tanah air. Pesatnya pertumbuhan pesantren ini akan sekan mendorong pemerintah untuk melembagakannya secara khusus. Sehingga keluarlah surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 1975 tentang susunan organisasi dan tata kerja Departemen agama yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan keputusan Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2001.
Pesantren saat inimelihat dari eksistensi pesantren saat ini, dan persaingan pesantren dengan sekolah umum lainnya menjadikan pesantren sebagai salah satu tingkat pendidikan pilihan untuk membina anak yang berilmu agama dan ilmu umum, seorang yang lulus pesantren dengan ijazahnya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, dalam kemerdekaan sekalipun, pesantren sangat berperan penting dalam memperjuangkan Indonesia, sangat pantaslah hingga Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri nasional. dalam kemajuan teknologi dan globalisasi ini maka perkembangan anak pun semakin memprihatinkan, melihat dari berbagai berita di televisi swasta maupun nasional, akhlak dan budi pekerti anak semakin meresahkan, dengan adanya berbagai gadget smarphone anak dengan mudahnya mengakses berbagai hal tanpa sepengetahuan orangtuanya, sehingga peran pesantren dalam membina akhlak dan budi pekerti anak sangatlah berperan besar dalam masa-masa perkembangan anak. untuk itulah pesantren sebagai jenjang pendidikan yang salah satunya mampu meredam berbagai kemajuan teknologi tersebut, dengan bekal ilmu agama yang cukup untuk anak dalam mengarungi kehidupan di masa yang akan datang.
sumber :Https://id.wikipedia.org/wiki/Pesantren#Sejarah_umum
Daulat p. sibarani, http://www.infodiknas.com/sejarah-berdirinya-pesantren.html
foto:http://skripsi-tarbiyahpai.blogspot.co.id/2015/07/sejarah-perkembangan-pesantren-di.html
Baca juga apa itu pesantren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar